Pencemaran Nama Baik di Media Sosial: Aturan dan Sanksi Hukum Bagi Pelaku!

PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL: ATURAN DAN SANKSI HUKUM BAGI PELAKU ! by. Kristoper Tambunan, S.H.,M.H.

Menurut Oemar Seno Adji, pencemaran nama baik adalah suatu tindakan, yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, yang dilakukan secara tertulis, dengan menuduhkan sesuatu hal yang belum tentu kebenarannya. Artinya, kalau ada artis atau public figure atau siapapun, yang mengunggah video pencemaran nama baik, atau mengunggah kata-kata kasar, menghina, atau merendahkan orang lain di Media Sosial, mereka bisa saja dikenakan sanksi hukum.

Sebelum saya membahas tentang pencemaran nama baik di media sosial, saya akan terlebih dahulu membahas tentang pencemaran nama baik, yang diatur dalam KUHP yang lama dan, karena sebentar lagi yaitu tahun 2026 akan berlaku KUHP baru, maka saya akan membahas KUHP yang lama dan KUHP yang baru tersebut.

Pasal 310 KUHP jo. Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023


1.    Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

3.      Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.


 Pasal 433 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru

1.     Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.

2.   Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.

Bedanya dengan KUHP Lama, di KUHP lama pidana penjaanya 1 tahun 4 bulan dan denda Rp.4,5 juta, sedangkan KUHP Baru,  pidana penjaranya 1 tahun 6 bulan dan denda Rp.50 juta.

3.     Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

 Kalau ayat 3 masih sama dengan KUHP yang lama.

Pertanyaan berikutnya, bagaimana kalau pencemaran nama baiknya di media sosial? Kalau perbuatan pencemaran nama baiknya di lakukan di media sosial selain dalam KUHP, maka Pelaku bisa dijerat dengan menggunakan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 yang menyatakan, kalau pencemaran nama baiknya di Media Sosial, maka pelakunya dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

Pasal 27A UU 1 Tahun 2024 tentang ITE

Yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

(4) Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya ha1 tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Pencemaran nama baik yang dimaksud disini adalah perbuatan yang “menyerang kehormatan atau nama baik” seseorang, atau perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menghina dan/atau memfitnah.

Kalau ada unsur SARA di Media Sosialnya, yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik, maka berdasarkan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

 Pasal 28 ayat (2) UU ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.

 Pasal 45 A ayat (2) UU ITE

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas frsik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 Sebagai informasi, berdasarkan Lampiran SKB UU ITE jika muatan/konten berupa penghinaan seperti cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas maka dapat menggunakan kualifikasi delik penghinaan ringan Pasal 315 KUHP atau Pasal 436 UU 1/2023 dan bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang sekarang diubah dengan Pasal 27A UU 1/2024. Dengan catatan, kalau kontennya tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan, maka bukan termasuk delik pencemaran nama baik, sehingga tidak bisa dilaporkan ke Polisi.

Penggunaan pasal UU ITE, tentang pencemaran nama baik di media sosial atau delik hukum pencemaran nama baik di media sosial yang diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 adalah delik aduan, sehingga hanya korban yang bisa melaporkan Pelaku ke polisi. Artinya, kalau proses hukum hanya bisa berjalan kalau ada laporan dari Korban Pencemaran Nama Baik. Kalau tidak ada laporan Polisi, tidak bisa diproses hukum.

Biasanya dalam prakteknya, Pihak Kepolisian akan berupaya untuk menawarkan perdamaian antara Terduga Pelaku dan Korban melalui Restorative Justice. Kalau berdamai, proses hukum bisa dihentikan (Stop), tapi kalau lanjut, bisanya Penyidik (Pihak Kepolisian) akan meminta pendapat ahli, seperti ahli bahasa, ahli psikologi, dan ahli komunikasi, untuk menentukan apakah kontennya mengandung muatan pencemaran nama Baik termasuk penghinaan atau fitnah, atau tidak.

So, bijak-bijaklah menggunakan media sosial. Jangan hanya karena pengen terkenal dan viral, ujung-ujungnya nangis-nangis minta maaf karena masuk penjara. Kalau di konvensional, mulutmu adalah harimau mu, tapi kalau di media sosial, jarimu harimau mu!!!

https://youtu.be/jOHT4VRslQw Pencemaran Nama Baik di Media Sosial: Aturan dan Sanksi Hukum Bagi Pelaku!

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Tags: No tags

One Response

Tinggalkan Balasan ke Admin Official Batalkan balasan

Your email address will not be published. Required fields are marked *