Pembubaran Perusahaan (Likuidasi)

PEMBUBARAN PERUSAHAAN (LIKUIDASI)

by Kristoper Tambunan, S.H.,M.H.

Likuidasi adalah proses pembubaran Perusahaan, karena perusahaan menghentikan operasionalnya, lalu menjual aset-aset yang dimiliki, dan menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk membayar utang kepada kreditor, jika ada. Nantinya, sisa uang yang ada, setelah dibayarkan kepada semua Kreditor, lalu dibagikan kepada pemegang saham, sesuai dengan porsi saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 272/PMk.05/2014 Tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban, sebagai akibat pengakhiran/pembubaran entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan pada kementerian negara/lembaga.

Mengapa Perusahaan Bisa Mengalami Likuidasi atau pembubaran?
Pembubaran suatu Perusahaan (Likuidasi) bisa terjadi karena (Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas – “UU 40/2007”):
1. Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”);
2. Karena jangka waktu berdirinya, yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
3. Berdasarkan adanya penetapan pengadilan;
4. Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
5. Karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit, berada dalam keadaan insolvensi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
6. Dicabutnya izin usaha Perseroan, sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Perusahaan mengalami penggabungan (merger) atau Akuisisi.
Selain itu, Perusahaan bisa di Likuidasi karena:
8. Masalah Keuangan. Jadi, kalau pendapatan perusahaan menurun drastis, dan biaya operasional perusahaannya sangat tinggi, maka bisa menyebabkan perusahaan mengalami kesulitan, untuk membayar utang-utangnya kepada Kreditur seperti Bank. Jika masalah ini tidak segera diatasi, likuidasi bisa jadi jalan keluar untuk menuntaskan kewajiban.
9. Perselisihan Internal Perusahaan. Kalau dalam sebuah Perusahaan terjadi Konflik antar pemilik, manajemen/pengurus, atau pemegang saham, juga bisa menyebabkan perusahaan memilih untuk melikuidasi bisnisnya.

Jika sebuah perusahaan sudah tidak aktif atau bahkan mengalami kerugian besar hingga pailit, namun tidak segera dilikuidasi, ada beberapa risiko hukum yang bisa terjadi.

Berikut beberapa risiko utama yang perlu diperhatikan:
1. Tanggung Jawab Terhadap Utang
Perusahaan yang tidak dilikuidasi, maka Perusahaaan tetap bertanggung jawab terhadap utang-utang Perusahaan yang ada, meskipun perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi lagi. Jika perusahaan tersebut tidak menjalani proses likuidasi, utang-utang tersebut tetap menjadi kewajiban yang harus diselesaikan. jadi, Pihak kreditor bisa membawa masalah ini ke pengadilan untuk menuntut pembayaran utang. Artinya, Jika ada aset yang belum dilikuidasi, kewajiban utang tetap harus dipenuhi. Tanpa proses likuidasi yang jelas, perusahaan akan terus menanggung kewajiban ini, dan masalah utang bisa semakin memburuk.
2. Tanggung Jawab Pribadi Pengurus
Jika pengurus Perusahaan, baik direksi/komisaris tidak segera melikuidasi perusahaan yang sudah tidak beroperasi lagi, dan mengabaikan kewajiban hukum perusahaan, mereka bisa dihadapkan pada tanggung jawab pribadi. Ini bisa terjadi jika pengurus dianggap tidak memenuhi kewajiban mereka untuk melindungi kepentingan kreditor, atau pemegang saham, dengan melakukan proses likuidasi yang tepat.
Dalam beberapa kasus, pengurus bisa dipertanggungjawabkan secara pribadi, atas kerugian yang timbul akibat kelalaian, dalam menjalankan proses likuidasi atau pembubaran perusahaan yang sesuai dengan hukum.
3. Sanksi Administratif dan Hukum
Selain ada risiko Pencabutan izin usaha karena perusahaan yang tidak aktif, tapi tidak melikuidasi dirinya, pihak berwenang (seperti pemerintah daerah atau kementerian terkait) dapat mengenakan denda atau sanksi administratif lainnya kepada Pengurus Perusahaaan termasuk pemegang saham.
Perusahaan yang tidak mengurus likuidasi bisa dikenai denda administratif dari otoritas pajak, karena perusahaan yang tidak aktif, tetap diwajibkan untuk menyelesaikan kewajiban pajak dan melaporkan keadaan keuangan secara tepat waktu.
4. Masalah Pajak
Jika perusahaan tidak menjalani likuidasi dengan benar, ada risiko utang pajak yang tidak diselesaikan. Karena, Meskipun perusahaan tidak beroperasi lagi, kewajiban pajak (seperti pajak penghasilan atau PPN) tetap berlaku. Jika tidak ditangani, pajak yang belum dibayar bisa bertambah, dan perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif atau denda yang besar.
Termasuk Penyelesaian NPWP: Jika perusahaan tidak melakukan likuidasi, dan masih memiliki NPWP aktif, kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak tetap berlaku, yang bisa berujung pada masalah hukum di kemudian hari.
5. Penyalahgunaan Aset
Dalam beberapa kasus, jika perusahaan tidak dilikuidasi dengan benar, bisa terjadi penyalahgunaan atau penyembunyian aset. Pemegang saham atau pengurus Perusahaan, bisa saja mengalihkan asset. atau menyembunyikan asset, untuk menghindari kewajiban kepada kreditor atau pemegang saham lainnya. Hal ini bisa berujung pada, adanya tuntutan hukum atau dugaan tindak pidana penggelapan.
6. Kehilangan Reputasi
Tidak segera melikuidasi perusahaan yang sudah tidak aktif atau pailit bisa menyebabkan kerusakan reputasi di mata publik dan juga dunia usaha. Jika perusahaan terkesan tidak profesional atau tidak bertanggung jawab dalam mengurus kewajiban hukum dan administrasi, ini bisa berdampak buruk pada kepercayaan pelanggan, mitra bisnis, dan investor di masa depan.
7. Potensi Penyitaan Aset
Jika perusahaan tidak dilikuidasi, dan Perusahaan tidak menuntaskan kewajiban utangnya, kreditor dapat mengajukan gugatan dan berpotensi melakukan penyitaan atas aset yang masih dimiliki oleh perusahaan. Tanpa proses likuidasi yang jelas, penyelesaian utang bisa menjadi rumit dan berdampak pada pihak-pihak yang terkait.
Kesimpulannya, melakukan likuidasi perusahaan yang sudah tidak aktif sangat penting untuk menghindari risiko hukum yang lebih besar di masa depan. Tanpa proses likuidasi yang benar, perusahaan bisa menghadapi masalah dengan utang, pajak, izin usaha, dan bahkan menghadapi tuntutan hukum pribadi dari kreditor atau otoritas yang berwenang. Oleh karena itu, sebaiknya perusahaan segera melakukan likuidasi jika sudah tidak aktif atau dalam kondisi pailit, agar dapat menyelesaikan kewajiban hukum dan menghindari masalah di kemudian hari.

https://youtu.be/dV8_edX33Ow
Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *