TENTANG KAMI

Ruang Lingkup Pekerjaan

Adapun Ruang Lingkup (Scope of Work) pekerjaan yang dapat kami berikan adalah sebagaiĀ  berikut:

  1. Melakukan pemeriksaan, penelitian dan penyelidikan hukum (Legal Audit/Legal Research).
  2. Melakukan pemeriksaan/penelitian atas dokumen-dokumen terkait seperti perjanjian-perjanjian, sertifikat dan dokumen terkait lainnya.
  3. Melakukan penyelidikan atas ke absahan dokumen terkait.
  4. Membuat analisa/pendapat hukum (Legal Opinion).
  5. Membuat draf/dokumen hukum seperti Perjanjian, Surat-menyurat dan Draf dokumen hukum lainnya (Legal Drafting).
  6. Memberikan Surat peringatan (somasi) dan menagih utang-piutang (kewajiban).
  7. Mendampingi/mewakili perusahaan baik di lingkungan instansi pemerintah maupun swasta (Legal Representative).
  8. Membuat dan mengajukan permohonan/penawaran, gugatan dan membuat laporan Polisi.
  9. Mendampingi/mewakili/memberikan bantuan hukum terhadap Klien/perusahaan di tingkat Kepolisian RI, Kejaksaan dan Pengadilan.

Non Litigasi

Litigasi