TENTANG KAMI
Ruang Lingkup Pekerjaan
Adapun Ruang Lingkup (Scope of Work) pekerjaan yang dapat kami berikan adalah sebagaiĀ berikut:
- Melakukan pemeriksaan, penelitian dan penyelidikan hukum (Legal Audit/Legal Research).
- Melakukan pemeriksaan/penelitian atas dokumen-dokumen terkait seperti perjanjian-perjanjian, sertifikat dan dokumen terkait lainnya.
- Melakukan penyelidikan atas ke absahan dokumen terkait.
- Membuat analisa/pendapat hukum (Legal Opinion).
- Membuat draf/dokumen hukum seperti Perjanjian, Surat-menyurat dan Draf dokumen hukum lainnya (Legal Drafting).
- Memberikan Surat peringatan (somasi) dan menagih utang-piutang (kewajiban).
- Mendampingi/mewakili perusahaan baik di lingkungan instansi pemerintah maupun swasta (Legal Representative).
- Membuat dan mengajukan permohonan/penawaran, gugatan dan membuat laporan Polisi.
- Mendampingi/mewakili/memberikan bantuan hukum terhadap Klien/perusahaan di tingkat Kepolisian RI, Kejaksaan dan Pengadilan.
Non Litigasi
- Konsultasi Manajemen Resiko
- Konsultasi terhadap proses akuisisi, merger dan konsolidasi
- Konsultasi Alternatif Dispute Resolution/Penyelesaian Sengketa alternatif
- Konsultasi Perbankan dan Kepatutan Hukum
- Konsultasi Hukum Asuransi
- Konsultasi Hukum Keluarga
- Memberikan Opini Hukum dalam bidang hukum Perdata dan Pidana
- Memberikan penyelesaian terhadap Perancangan Perjanjian Bawah Tangan Antar Perorangan atau badan hukum
- Konsultasi Hukum Tata Negara, Perancangan Naskah Akademik, Pendapat Hukum dalam penanganan sengketa Pemilu dan Pilkada
- Konsultasi Hukum terhadap sengketa imigrasi
- Konsultasi Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Cipta
- Konsultasi Hukum terhadap Merk dan Dagang
- Konsultasi Hukum Terhadap Properti dan Tanah
- Konsultasi Hukum Terhadap Kontrak Pengadaan Pemerintah, Kontrak Pemerintah dan Pendapat Hukum Berkaitan dengan Pemerintahan
- Konsultasi Hukum Pertambangan
- Konsultasi Hukum ITE
Litigasi
- Litigasi Perdata (Niaga/Tata Usaha Negara)
- Litigasi Pidana
- Arbitrase
- Korupsi (Pidana Khusus)
- Hubungan Industrial
- Hukum Tata Negara
