Hak Karyawan yang Mengundurkan Diri (Resigned) dari Perusahaan

HAK KARYAWAN YANG MENGUNDURKAN DIRI (RESIGNED)

By. Kristoper Tambunan, S.H.,M.H.

Apakah karyawan swasta, yang kemudian Breitling Replica mengundurkan diri (resigned), berhak mendapatkan uang pesangon?

Pertanyaan ini sering ditanyakan audiens kita, karena menyangkut tentang bagaimana hak karyawan swasta, yang mengundurkan diri (resigned). Sebelum replica omega watches menjawab pertanyaan tersebut, perlu dipastikan, apa status dari karyawan swastanya. Apakah berstatus sebagai karyawan kontrak/karyawan outsourcing, berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), atau berstatus karyawan tetap, berdasarkan perjanjian panerai Replica watches  kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Kenapa ini penting, karena hanya karyawan tetap, yang berhak mendapatkan pesangon, uang penggantian hak dan uang penghargaan masa kerja dan hak-hak lainnya, kalau misalnya si karyawan di PHK. Karena, pertanyaannya menyangkut tentang pesangon, jadi saya menganggap, status karyawannya sebagai karyawan tetap.

Seperti yang kita ketahui, uang pesangon adalah salah satu hak dari karyawan swasta yang mengundurkan diri dari sebuah perusahaan. Kalau mengacu ke UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, hak-hak karyawan atas pesangon itu diatur dalam Pasal 156 ayat 1 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan sejak berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 atau UU Cipta Kerja, uang pesangon diberikan kepada karyawan swasta dengan kategori tertentu, salah satunya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Akan tetapi, sama halnya dengan UU Ketenagakerjaan, uang pesangon dalam UU Cipta Kerja ini juga tidak berlaku bagi karyawan swasta yang resign (mengundurkan diri). Dengan catatan, resign atau pengunduran diri dari perusahaan tempat bekerjanya tersebut karena kemauan diri sendiri. Bukan karena paksaan/dipaksa pihak Perusahaan atau pihak manapun juga.

Pertanyaannya, jadi apa dong hak karyawan yang sudah mengundurkan diri (resigned)? Apa tidak berhak sama sekali atau tidak dapat apa-apa dari pihak Perusahaan, sementara si karyawan sudah lama bekerja/mengabdi di Perusahaan tempatnya bekerja?

Perlu saya sampaikan, walaupun karyawan yang mengundurkan diri, tidak dapat uang pesangon, pemerintah mengatur tentang 2 jenis hak karyawan swasta yang resign.

Berdasarkan pasal 50 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, diatur tentang:

1. Uang Penggantian Hak

Uang Penggantian Hak untuk karyawan swasta yang resign terdiri dari 3 jenis:

– Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Walaupun dalam prakteknya, Sebagian besar Perusahaan dalam peraturan perusahaannya menyatakan cuti tahunan tidak bisa diuangkan.

– Biaya atau ongkos pulang untuk karyawan swasta dan keluarganya ke tempat di mana karyawan swasta diterima bekerja. Biasanya ini hanya berlaku, bagi karyawan yang recruitmennya dari daerah lain, dan sebelumnya, aturan tentang ongkos pulang ini sudah diatur dalam peraturan Perusahaan atau perjanjian kerja atau perjanjian kerja Bersama .

2. Uang Pisah

Perhitungan tentang uang pisah, untuk karyawan swasta yang resign, berbeda-beda di setiap Perusahaan, tergantung kebijakan Perusahaan. Hanya saja, yang perlu digaris bawahi, sebagian besar, Perusahaan tidak memberikan uang pisah, apalagi kalau misalnya si karyawannya sudah dimaksukkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, kalau karyawan mengundurkan diri, si karyawan hanya bisa mencairkan BPJS Ketenenagakerjaannya.

Jadi, pemberian uang penggantian hak dan uang pisah ini, diberikan ke karyawan yang mengundurkan diri, dengan catatan:

1.     Uang penggantian hak dan uang pisah ini, sebelumnya sudah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

2.     Uang penggantian hak dan uang pisah, diberikan kepada karyawan swasta yang mengajukan resign, telah memenuhi syarat dalam UU Cipta Kerja.

Biasanya, ada 3 syarat, agar karyawan swasta yang ingin resign, mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah:

1.     Wajib mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri (one month notice).

2.     Karyawan swasta yang bersangkutan tidak terikat dalam ikatan dinas. Jadi, sebelumnya, tidak ada kesepakatan/perjanjian dengan pihak Perusahaan kalau misalnya, selama kurun waktu tertentu, misalnya selama 2 tahun, si karyawan tidak boleh mengundurkan diri (resigned).bahkan kalau mengundurkan diri bisa kena denda pinalti.

3.     Karyawan swasta tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai resign.

Jadi, kalau semua syarat tersebut terpenuhi dan karyawan swasta dinyatakan resmi mengundurkan diri, barulah uang penggantian hak dan uang pisah diberikan oleh Perusahaan kepada karyawan.

Simak videonya di bawah ini!!

Hak Karyawan yang Mengundurkan Diri (Resigned) dari Perusahaan

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *